Sanksi Maling Ikan Jadi Ringan di Omnibus Law

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan teknik Omnibus Law. Ia menyoroti perubahan besar di sektor perikanan dan kelautan jika RUU tersebut disahkan.

Dalam aspek penegakan aturan, masih ada penggantian beberapa pasal yg sebelumnya mengatur sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Hal itu menjadi kemunduran aturan pada penegakan aturan pada sektor kelautan dan perikanan. Tentu itu bakal membuat praktik ilegal fishing dan destruktif fishing semakin marak.

?Kalau dia ilegal dan destruktif maka sebenarnya selalu pidana,? Istilah Laode. Pengurangan sanksi berdasarkan pidana menjadi administrasi akan melindungi pelaku ilegal fishing dan destruktif fishing berdasarkan pidana. ?Apakah mungkin kita melindungi seorang sehingga pidananya kita hilangkan,? Ucap dia dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/4).

Dia menegaskan, pada pasal 28 angka 25 UU Perikanan disebutkan setiap orang yang memiliki & atau mengoperasikan kapal ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan pada negara Indonesia yg tidak mempunyai izin itu dipidana.

?Sekarang yang baru itu (Omnibus Law) berubah menjadi dikenai sanksi administrasi. Kalau kini , beliau ilegal & dia misalnya dibolehkan dan hanya diberikan hukuman administrasi, maka itu misalnya terdapat pembiaran terhadap pelaku yg melakukan ilegal fishing. Ini bertentangan dengan prinsip hukum umum,? Ucap dia.

Omnibus Law pula memiliki kelemahan di sisi penegakan aturan. Ini karena hukuman administrasi itu jua berlaku dalam kapal asing yang beroperasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sanksi administrasi itu memiliki tingkatan-strata yakni seruan tertulis, restriksi aktivitas bisnis atau penghentian aktivitas usaha, dan pencabutan biar .

Kapal asing yg mengambil ikan di bahari Indonesia tidak mungkin diberi hukuman teguran & restriksi kegiatan usaha. ?Kalau dia sanski administrasi, dia akan diselesaikan di pengadilan mana? Tidak sanggup dijawab jua ini dalam Omnibus Law ini, apakah beliau di pengadilan spesifik atau pada pengadilan generik?? Ucap beliau.

?Bagaimana menindak kapal dari luar? Kalau pada laut Indonesia, kentara, akan tetapi jika di zona ZEE beliau sebagai abu-abu. Jadi hal-hal itu memang perlu kita perhatikan,? Imbuh Laode.(EP)

https://indonesiainside.Id/headline/2020/04/29/hukuman-maling-ikan-jadi-ringan-di-omnibus-law

Baca Artikel Perundang-Undangan Bidam KP Lainnya

Topi  Pegawai BKIPM

Cuma 75 Ribu

Berminat Hub 081342791003

Menyediakan Kaos dan Topi

Pegawai Pelabuhan Perikanan

Yg Berminat Hub Kami 081342791003

Cari Kos Kosan pada Kota Kendari ini tempatnya

Kos Putri Salsabilla Kendari

Lihat Vidio Kos Putri Salsabilla Kendari

 Hub 081342791003

Topi Pegawai Ditjen PSDKP

Topi  Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap

 Menyediakan Batik Motif IKan

Yang Berminat Hub 081342791003

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di

GRIYA GODO PERMAI

Investasi Kavling Tanah Perumahan pada Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya 1 Kilo meter menurut Kantor Bupati Kab. Bima & berdasarkan jalan utama hanya 500 Meter.