KKP Finalisasi Revisi 29 Beleid Kelautan dan Perikanan

Nelayan tradisional menarik pukat darat waktu menangkap ikan pada perairan Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (dua/1/2020). Hasil tangkapan nelayan tradisional pada wilayah itu menurun lantaran perairan berlumpur dan dipenuhi sampah. - ANTARA /Ampelsa

Nelayan tradisional menarik pukat darat waktu menangkap ikan pada perairan Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (dua/1/2020). Hasil tangkapan nelayan tradisional pada wilayah itu menurun lantaran perairan berlumpur dan dipenuhi sampah. - ANTARA /Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi 29 aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah memasuki tahap finalisasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan semua anggaran yg menjadi polemik, baik di era Susi Pudjiastuti juga sebelumnya, telah diakomodasi & sudah dikaji secara internal.

Nantinya, 29 aturan itu tinggal dikomunikasikan ke publik melalui komisi pemangku kepentingan yang dibentuk Edhy beberapa waktu lalu. "Ini sudah jadi finalisasi. Kami akan ambil langkah selanjutnya, kami akan lakukan uji publik melalui komisi pemangku kepentingan. Ini semua akan diundang," ujarnya saat ditemui Bisnis, Rabu (22/1/2020).

Masukan menurut publik itu akan dimatangkan balik secara internal. Hasilnya akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut B. Pandjaitan buat diteruskan kepada presiden.

Edhy menyebutkan rangkaian penyusunan tersebut tampak relatif panjang, tetapi sebenarnya tergantung pada kecepatannya pada merogoh kebijakan. "Secepatnya, terselesaikan kami pembuktian, tinggal kami komunikasi ke publik, tinggal kami matangkan, kami akan terbitkan," tegasnya.

Adapun sejumlah anggaran yang akan direvisi, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan Nomor 71/2016 mengenai Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permen tersebut mengatur beberapa hal, keliru satunya mengenai alat penangkap ikan (API) yg mengganggu & menghambat.

Dalam Permen KP tadi dijelaskan, API yg mengganggu dan Mengganggu adalah API yg jika dioperasikan bisa menyebabkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna. Salah satu indera tangkap yg dihentikan melalui beleid ini adalah cantrang yang biasa dipakai nelayan pada Jawa Tengah.

Edhy menyebut KKP nir akan meninggalkan nelayan tradisional, begitu jua nelayan terbaru. Menurutnya, semua harus berjalan beriringan.

"Tentang permen alat tangkap dan semuanya sedang kami matangkan. Ada banyak permen, termasuk Permen 56 soal lobster dan crustacea lainnya," tuturnya.

Revisi Permen Nomor 56/2016 belakangan menjadi galat satu hal yg paling hangat dibicarakan. Di pada anggaran tadi terdapat larangan buat menangkap benih buat dijual sampai dibudidayakan. Susi bahkan bersuara lantang ketika mendengar anggaran yg dikeluarkannya itu akan direvisi.

Aturan lainnya yg akan direvisi, yakni moratorium kapal eks asing yang dikeluarkan Susi melalui Permen Nomor 10/2015 mengenai Perubahan Atas Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Edhy berpendapat poly kapal eks asing yg notabene telah dibeli & menjadi milik orang Indonesia, tidak sanggup beroperasi akibat aturan tersebut. "Ini mau diapakan? Apakah mau dibunuh usaha ini?" imbuhnya.

Masih herbi kapal, Edhy menyebut banyak kapal yg mangkrak akibat adanya restriksi berukuran. Hal ini diatur pada Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 mengenai Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan dalam Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI.

"Kemarin pula terdapat kapal-kapal yg mangkrak belum kentara statusnya, ini jua mau diapakan? Kami telah jalan pelan-pelan merogoh, mengumpulkan siapa pemilik ini, kami mau cari jalan keluar," bebernya.

Kemudian, kata Edhy, aturan mengenai alih muatan di tengah laut atau transhipment yang dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.

Dia berpendapat KKP dapat mengontrol kegiatan pada tengah laut karena mempunyai semua data pengusaha ikan. Menurut Edhy tinggal supervisi yang akan ditingkatkan.

Berikut daftar beleid yang akan direvisi Edhy:

  1. PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Permen KP Nomor 2/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan
  3. Permen KP Nomor 17/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  4. Permen KP Nomor 30/2010 tentang Rencana Pengelolaan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
  5. Permen KP Nomor 57/2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
  6. Permen KP Nomor 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
  7. Permen KP Nomor 5/2019 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan
  8. Permen KP Nomor 21/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup, dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah NRI ke Luar Wilayah NRI
  9. Permen KP Nomor 26/2014 tentang Rumpon
  10. Permen KP Nomor 41/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Wilayah NRI
  11. Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI
  12. Permen KP Nomor 57/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan
  13. Permen KP Nomor 58/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing
  14. Permen KP Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
  15. Permen KP Nomor 4/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di WPP 714
  16. Permen KP Nomor 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan
  17. Permen KP Nomor 36/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, Skala Besar Dalam Pungutan Hasil Perikanan
  18. Permen KP Nomor 38/2015 tentang Tata Cara Pungutan PNBP pada KKP yang Berasal dari Pungutan Perikanan
  19. Permen KP Nomor 32/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup
  20. Permen KP Nomor 71/2016 tentang Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
  21. Permen KP Nomor 2/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan
  22. Permen KP Nomor 8/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
  23. Permen KP Nomor 24/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
  24. Permen KP Nomor 25/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklame di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  25. Keputusan Menteri KP Nomor 86/2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
  26. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor 9/2019 tentang SOP Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Tangkap Ikan
  27. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor 51/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap
  28. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor 62/2019 tentang Persetujuan Pengadaan Kapal
  29. Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI.
Https://ekonomi.Bisnis.Com/read/20200123/99/1193248/kkp-finalisasi-revisi-29-beleid-kelautan-&-perikanan

Baca Artikel Perundang-Undangan Bidam KP Lainnya

Topi  Pegawai BKIPM

Cuma 75 Ribu

Berminat Hub 081342791003

Menyediakan Kaos dan Topi

Pegawai Pelabuhan Perikanan

Yg Berminat Hub Kami 081342791003

Cari Kos Kosan pada Kota Kendari ini tempatnya

Kos Putri Salsabilla Kendari

Lihat Vidio Kos Putri Salsabilla Kendari

 Hub 081342791003

Topi Pegawai Ditjen PSDKP

Topi  Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap

 Menyediakan Batik Motif IKan

Yang Berminat Hub 081342791003

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima pada

GRIYA GODO PERMAI

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang adalah Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya 1 Kilo meter berdasarkan Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003